Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akad Nikah Dalam Bahasa Indonesia, Pernikahan Dengan Legalitas Yang Sah


√ Bacaan Lafadz Ijab Kabul untuk Akad Nikah Yang Benar

Hallo Sobat RT! Apakah kamu sedang merencanakan pernikahan? Salah satu hal yang harus dipersiapkan dalam pernikahan adalah akad nikah. Akad nikah merupakan ikrar atau janji suci yang diucapkan oleh calon suami dan istri dihadapan saksi dan penghulu. Di Indonesia, akad nikah dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan memiliki legalitas yang sah. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!

Apa itu Akad Nikah?

Akad nikah merupakan ikrar atau janji suci yang dilakukan oleh calon suami dan istri dihadapan saksi dan penghulu. Ikrar ini berisi tentang kesepakatan antara calon suami dan istri untuk menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Akad nikah dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa pasangan tersebut sudah sah secara hukum sebagai suami istri.

Adapun syarat sahnya akad nikah antara lain adalah:

1. Calon Pasangan Sudah Memenuhi Syarat Hukum Menikah

Calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus sudah memenuhi syarat hukum untuk menikah. Syarat hukum menikah antara lain adalah usia minimal 19 tahun dan belum pernah menikah sebelumnya.

2. Adanya Wali Nikah

Wali nikah adalah orang tua atau keluarga dekat dari calon pengantin wanita yang memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan. Tanpa adanya wali nikah, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum di Indonesia.

3. Adanya Saksi dan Penghulu

Untuk memastikan sahnya pernikahan, harus ada minimal dua orang saksi yang hadir pada saat akad nikah dilakukan. Penghulu juga harus hadir sebagai pihak yang memimpin pelaksanaan akad nikah.

Proses Akad Nikah

Proses akad nikah dimulai dengan pengucapan ikrar atau janji suci oleh calon suami dan istri dihadapan saksi dan penghulu. Ikrar ini berisi tentang kesepakatan antara calon suami dan istri untuk menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah itu, penghulu akan menanyakan kesediaan kedua belah pihak untuk menerima masing-masing sebagai suami dan istri. Jika keduanya menyatakan kesediaannya, maka penghulu akan mempersilakan untuk membaca surat Al-Fatihah dan beberapa ayat suci Al-Quran.

Setelah itu, penghulu akan membacakan akad nikah secara lengkap dan memberikan penjelasan tentang arti dari akad nikah tersebut. Setelah itu, calon suami dan istri akan menerima sambutan dari saksi dan penghulu sebagai suami istri yang sah secara hukum.

Legalitas Akad Nikah

Akad nikah yang dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia memiliki legalitas yang sah di Indonesia. Artinya, pasangan yang sudah melangsungkan akad nikah secara sah dianggap sebagai suami istri yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini juga dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa "Perkawinan ialah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia".

Selain itu, akad nikah juga memiliki surat tanda nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama setempat. Surat tanda nikah ini berfungsi sebagai bukti sahnya pernikahan dan digunakan untuk keperluan administrasi seperti dalam pengurusan KTP, paspor, dan buku tabungan.

Keunggulan Melangsungkan Akad Nikah

1. Sah Secara Hukum

Salah satu keunggulan melangsungkan akad nikah adalah karena memiliki legalitas yang sah secara hukum di Indonesia. Hal ini menjadikan pasangan yang sudah melangsungkan akad nikah sebagai suami istri yang sah secara hukum dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang diakui oleh negara.

2. Mengikuti Ajaran Agama

Melangsungkan akad nikah juga berarti pasangan tersebut mengikuti ajaran agama yang dianutnya. Hal ini menjadikan pernikahan tersebut memiliki nilai spiritual dan keberkahan yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan bagi pasangan yang melangsungkannya.

3. Terhindar dari Permasalahan Hukum

Dengan melangsungkan akad nikah yang sah secara hukum, pasangan juga terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Contohnya adalah dalam hal pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.

Penutup

Itulah penjelasan lengkap tentang akad nikah dalam bahasa Indonesia. Akad nikah merupakan ikrar atau janji suci yang diucapkan oleh calon suami dan istri dihadapan saksi dan penghulu. Dengan melangsungkan akad nikah, pasangan akan memiliki legalitas yang sah secara hukum dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.